Wonosari, hari Rabu, tanggal 9 September 2020 secara video Conference acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul diselenggarakan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Bapak Suharno, SE.
Rapat Paripurna DPRD kali ini berkaitan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2020 yang didahului dengan pendapat Badan Anggaran ( Banggar ) yang dibacakan oleh Ichwan Mulyono, SIP.
Pada intinya Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Gunungkidul yang diketuai oleh ibu Endah Subekti Kuntariningsih, SE sekaligus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul dapat menerima apa yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang disampaikan Bupati Gunungkidul tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020 dengan merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang mendukung pemulihan ekonomi dan sosial yang telah direncanakan untuk dijalankan dengan berpegang pada prinsip efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas.
Acara diakhiri dengan penandatanganan bersama terhadap Nota Kesepakan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020 dilanjutkan dengan sambutan Bupati Gunungkidul yang dihadiri oleh Forkompinda, anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, dan Bapak Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran perangkat daerah, dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.